Jumat, 18 Desember 2009

Sejarah Asuransi Syariah


By. Rikza Maulan, Lc., M.Ag

Asuransi Syariah atau takaful, kata itu memang baru dikenal di dunia secara populer sekitar 3 dasawarsa ini saja. Sebelumnya, kata ini tidak pernah disebut-sebut atau menjadi istilah atas sebuah konsep asuransi yang sesuai dengan syariah Islam. Karena asuransi syariah – dalam wujud seperti yang ada sekarang – memang sebelumnya tidak ada. Karena asuransi syariah adalah bentuk dari sistem asuransi (konvensional), yang lahir, tumbuh dan berkembang di Barat, lalu kemudian sistem operasionalnya disesuaikan dengan syariah dan nilai-nilai Islam, sehingga menjadi asuransi syariah atau takaful.

Namun demikian, bukan berarti bahwa asuransi syariah tidak memiliki cikal bakal atau embrio yang menjadi “acuan” dasar bagi berkembangnya konsep ini. Asuransi Syariah memiliki embrio dalam sejarah hukum Islam, yang kemudian menjadi acuan dalam berkembangnya asuransi syariah atau minimal memiliki beberapa sisi kemiripan dengan bentuk asuransi syariah modern. Berikut adalah beberapa akad atau konsep yang terdapat dalam literatur fiqh Islam, yang memiliki persamaan dengan konsep asuransi syariah :

Pertama : Nidzam Al-Aqilah

Nidzam Al-Aqilah adalah usaha untuk saling memikul atau bertanggung jawab terhadap sesama keluarga, yang melakukan satu tindakan dan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Sebagai contoh apabila salah seorang dari anggota satu keluarga meninggal dunia karena kesalahan yang dilakukan oleh keluarga yang lain (yang terjadi tanpa unsur kesengajaan, seperti kecelakaan dsb), maka ahli waris korban akan dibayar dengan diyat (uang darah) sebagai kompensasi dari keluarga yang menabraknya. Saudara terdekat dari penabrak ini disebut aqilah. Mereka bersama-sama mengumpulkan dana (al-kanzu) yang diperuntukkan membantu keluarga yang terlibat dalam pembunuhan yang tidak disengaja tersebut.

Terhadap sistem ini, Ibnu Hajar Al-Atsqalani mengomentari bahwa Aqilah ini diterima dan menjadi bagian dari hukum Islam. Hal ini terlihat dari hadits yang menceritakan pertengkaran antara dua wanita dari suku Huzail, dimana salah seorang dari mereka memukul yang lainnya dengan batu hingga mengaikibatkan kematian wanita tersebut dan juga bayi yang sedang dikandungnya. Pewaris korban membawa permasalahan tersebut ke Pengadilan. Rasulullah SAW memberikan keputusan bahwa kompensasi bagi pembunuh anak bayi adalah membebaskan budak, baik laki-laki maupun wanita. Sedangkan kompensasi atas membunuh wanita adalah diyat yang harus dibayar oleh Aqilah (saudara pihak ayah) dari yang tertuduh.

Meskipun tidak mirip secara konsepnya dengan asuransi syariah, namun pada nidzam al-aqilah ini terdapat unsur saling tolong menolong dalam membantu orang yang terkena musibah. Dan orang yang terkena musibah di sini adalah si penabrak, dan juga korban yang ditabrak. Keluarga saling bahu membahu membantu si penabrak (dengan bentuk pengumpulan uang untuk membayar diyat, dan umumnya diyat dibayar sejumlah 100 ekor unta), dan juga secara bersamaan membantu ahli waris pihak yang ditabrak (dengan uang diyat tadi). Sehingga secara filosofi, bahwa konsep ini mirip dengan asuransi syariah dari sisi saling tolong menolong terhadap keluarga korban, baik penabrak maupun korbannya. Bandingkan dengan asuransi (misalnya asuransi kendaaran bermotor), dimana ia harus mengganti kerugian pihak ketiga yang ditabarknya. Bedanya, dalam aqilah yang membayar adalah keluarga penabrak. Sedangkan dalam asuransi (syariah) yang membayar adalah sesama peserta.

Kedua : Tanahud

Tanahud merupakan ibarat dari makanan yang dikumpulkan oleh satu kelompok tertentu (misalnya kelompok kafilah musafir, atau satu suku tertentu) menjadi satu dalam satu wadah tertentu. Kemudian makanan yang telah dikumpulkan tersebut dibagikan pada saatnya kepada mereka. Ibnu Hajar Al-Atsqalani mengemukakan mengenanai tanahud atau an-nihd, “..(tanahud terjadi) dalam bentuk bahwa setiap orang (dari kelompok tersebut) membayar/ mengumpulkan makanan dengan kadar sama seperti yang dikumpulkan orang lain untuk keperluan perbekalan dalam perjalanan. Mereka membayar/ mengumpulkan dengan kadar yang sama, namun mereka tidak mendapatkan pembagiannya dengan jumlah yang sama. Bisa jadi ada diantara anggota kelompok yang mendapatkan jatah lebih banyak, dan ada juga yang mungkin tidak mendapatkan pembagian atau mendapatkan dengan porsi yang lebih kecil….”

Dalam sebuah riwayat disebutkan, bahwa marga Asy’ari (Asy’ariyin) ketika keluarganya mengalami kekurangan makanan, maka mereka mengumpulkan apa yang mereka miliki dalam satu kumpulan. Kemudian dibagi diantara mereka secara merata. Mereka adalah bagian dari kami dan kami adalah bagian dari mereka.” (HR. Muslim, Kitab Fadha’il Shahabah, Bab Min Fadha’il Asy’ariyin)

Dalam Tanahud, konsep saling tolong menolong yang menyerupai bentuk dasar asuransi syariah sudah semakin terlihat, yaitu dengan adanya usaha bersama untuk saling memberikan kontribusi dalam bentuk makanan yang disimpan di satu tempat tertentu. Pada saatnya kemudian (seperti ketika sedang paceklik, atau gagal panen) makanan tersebut dibagikan kepada mereka secara merata, atau dibagikan sesuai dengan kadar kebutuhannya masing-masing.

3. Aqd Al-Hirasah

Aqd al-Hirasah adalah kontrak pengawal keselamatan yang disertai dengan jaminan. Di dunia Islam terjadi berbagai kontrak antar individu seperti individu yang ingin selamat lalu ia membauat kontrak dengan seseorang untuk menjaga keselamatannya, dimana ia membayar uang kepada pengawal dengan k0npensasi keamanannya akan dijaga oleh pengawal tersebut.

Pada kontrak ini, memang tidak terlihat secara langsung adanya hubungan dalam bentuk kontribusi yang dibayarkan oleh seseorang untuk kepentingan orang lain. Namun dari sisi yang lain, bahwa aqd al-hirasah ini membawa pesan tentang perlindungan dari suatu aset atau bahkan juga jiwa, dengan cara membayar sejumlah uang tertentu kepada satu pihak yang menjaga keamanannya. Sehingga secara substansinya, aqd al-hirasah ini menyerupai konsep perlindungan dalam asuransi.

4. Dhaman Khatr At-Thariq

Kontrak ini merupakan jaminan keselamatan lalu lintas. Para pedagang muslim masa lalu ketika ingin mendapatkan perlindungan keselamatan, mereka membuat kontrak dengan orang-orang yang kuat dan berani di daerah rawan. Mereka membayar sejumlah uang, sementara pihak lainnya menjaga keselamatan perjalanannya.

Sama halnya seperti aqd al-hirasah, substansi dari dhaman khatr al-thariq ini adalah perlindungan terhadap keselamatan jiwa maupun aset dengan cara membayar sejumlah uang tertentu. Terkadang dhaman khatr at-thariq juga bisa disertai dengan penjaminan atau penggantian apabila di tengah perjalanan seseorang yang telah membayar uang jaminan tersebut mengalami gangguan keamanan di wilayah tertentu.

5. Al-Qasamah

Al-qasamah merupakan sebuah konsep perjanjian yang berhubungan dengan manusia. Sistem ini melibatkan usaha pengumpulan dana dalam sebuah tabungan atau pengumpulan uang iuran peserta dari suku atau majlis tertentu. Manfaatnya akan dibayarkan kepada ahli waris anggota suku atau mejlis tersebut yang meninggal dunia dan tidak diketahui siapa pelaku yang menyebabkannya meninggal dunia.

Secara konsepnya, al-qasamah hampir mirip dengan tanahud dan juga nidzam al-aqilah. Semuanya sama-sama memberlakukan kontribusi untuk saling tolong menolong. Bedanya pada al-qasamah ini pengumpulan “dananya” dilakukan di awal sebelum adanya kejadian anggota kelompok atau suku yang meninggal dunia. Selain itu, yang menerima manfaat adalah ahli waris yang salah seorang keluarganya ada yang meninggal dunia, namun tidak diketahui siapa yang melakukan pembunuhan (tidak sengaja) tersebut. Secara konsepsinya al-Qasalah lebih dekat dengan sistem asuransi (syariah), yang digunakan sekarang ini.

Perbandingan Antara Bentuk Embrio Asuransi Syariah Dengan Asuransi Syariah Modern

Bentuk-bentuk muamalah di atas, karena memiliki kemiripan dengan prinsip-prinsip asuransi syariah maka oleh sebagian ulama dianggap sebagai embrio dan asuan dari bentuk asuransi syariah yang dikelola secara profesional. Perbedaannya adalah bahwa sistem tersebut didasari atas amal tathawwu‘ dan tabarru‘ yang tidak berorientasi pada profit dalam pengelolaanya. Dan kendatipun secara konsep dasarnya asuransi syariah juga dibangun atas dasar ta’awuni, namun di sisi pengelolaannya, asuransi syariah sebagai sebuah institusi bisnis juga tetap memerlukan profit untuk operasional perusahaan serta kelangsungan usahanya.

Di sisi yang lalin, asuransi (konvensional) merupakan satu bentuk transaksi penjaminan yang lahir, tumbuh dan berkembang di dunia Barat, sehingga memiliki sifat watak dan karakter sebagaimana orang-orang barat. Beberapa nilai yang terdapat dalam asuransi konvensional sangat bertentangan dengan konsep dalam asuransi syariah. Namun hal tersebut bukan berarti bahwa Islam mengharamkan sistem asuransi. Sistem asuransi secara filosofi dasarnya merupakan sistem yang baik, yang “menjamin” harta benda atau bahaya tertentu. Dan oleh karenanya perlu adanya penyesuaian, sehingga sistemnya sejalan dengan nafas Islam serta memberikan maslahat yang jauh lebih luas kepada masyarakat.

Artinya, kendatipun secara bentuknya asuransi syariah “meniru” bentuk asuransi konvensional, namun secara konsepsinya, nilainya, sistemnya dan mekanismenya, tetap mengacu pada syariah Islam. Adapun penggambaran mengenai embrio asuransi syariah sebagaimana dijelaskan di atas, merupakan bukti bahwa secara konsep dasarnya, Islam telah memiliki konsepsi asuransi syariah. Dan oleh karenanya perlu dikembangkan dan didukung oleh seluruh kaum muslimin….

Wallahu A’lam Bis Shawab

Sumber :
http://asuransisyariah.myblogrepublika.com/category/sejarah-asuransi-syariah/
20 April 2009

Sumber Gambar:
http://myadhit.co.cc/wp-content/uploads/2009/06/syariah.jpeg

Tidak ada komentar:

Posting Komentar